SUKOHARJO, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah merekam 763 pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas.
Ratusan pengendara motor yang terekam tilang ETLE tersebut sebagian besar tidak memakai helm.
"763 kendaraan itu terjaring ETLE selama 15 hari dari tanggal 1 sampai 15 Januari 2022," kata Wahyu di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Pelanggar Tilang Elektronik di Jateng Tertinggi di Indonesia
Menurut Wahyu, dari 763 pelanggar tersebut, sebanyak 630 pelanggar membayar briva dan 133 pelanggar melakukan sidang.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor tersebut terpantau melalui kamera CCTV ETLE yang terpasang di Simpang Kejaksaan Sukoharjo.
"Ada juga kamera yang dipasang di helm petugas yang diberi nama Kopek dan bukti foto yang diambil dengan ponsel petugas," ungkapnya.
Wahyu mengatakan, ada 10 titik lokasi di wilayah hukum Sukoharjo yang telah dipasangi kamera ETLE, yakni Terminal Sukoharjo, Simpang Lima Sukoharjo, Simpang Empat Universitas Veteran, dan Jalan Raya Wonogiri-Solo/ Dolog.
Baca juga: Bulan Ini ETLE Mobile Diberlakukan di Pekalongan
Kemudian Simpang Empat Ciu, Bundaran Pandawa Solo Baru, depan SPBU Solo Baru, Simpang Empat The Park, Pos Tujuh UMS, dan Kranggan.
Lebih jauh, Wahyu menjelaskan, kendaraan yang melanggar lalu lintas akan secara otomatis terekam dalam kamera ETLE. Dari pelat nomor, akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor.
Jika pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.
"Pelanggar yang terekam kamera elektronik adalah mereka yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan sabuk pengaman," kata Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.