CILACAP, KOMPAS.com - Sebanyak 41 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan napi yang seluruhnya terlibat kasus narkoba tersebut dilakukan secara mendadak pada Minggu (16/1/2022) dini hari.
Mereka diberangkatkan menggunakan bus menuju Nusakambangan sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Terpidana Mati Narkoba Dijebloskan ke Nusakambangan, Salah Satunya WNA
Pemindahkan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas lapas dan kepolisian, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Sesampainya di Nusakambangan, mereka dijebloskan ke Lapas Kelas II A Karanganyar yang menerapkan sistem super maximum security.
Di lapas tersebut, setiap sel hanya dihuni oleh satu napi yang diawasi dengan kamera CCTV selama 24 jam.
Baca juga: Tergolong Berisiko Tinggi, 12 Napi dari Bali Dijebloskan ke Lapas Khusus di Nusakambangan
Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang mengatakan, para napi tersebut merupakan bandar dan pengedar narkoba.
"Pemindahan ini dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan napi kasus narkoba dengan kategori bandar dan pengedar narkoba," kata Jalu kepada wartawan, Minggu.
Jalu mengatakan, pemindahkan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah penghuni di Lapas Semarang yang telah melebihi kapasitas.
"Pemindahan ini sekaligus untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar Jalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.