KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperkenalkan seragam baru satpam.
Seragam satpam terbaru kini berubah warna dari warna coklat menjadi krem.
Pada lengan kiri baju, terdapat logo masing-masing perusahaan tempat penyedia jasa pengamanan.
Adapun seragam satpam diubah karena warna seragam coklat terlihat seperti seragam polisi, yang membuat sulit dibedakan.
Baca juga: Alasan Polri Ubah Kembali Seragam Baru Satpam
Melansir dari laman Antara, satuan pengamanan atau satpam dibentuk oleh Jenderal Polisi Awaloedin Djamin dengan terbitnya SKEP/126/XII/1980 pada 30 Desember 1980.
Baca juga: Awalnya Coklat Muda, Kenapa Seragam Satpam Diubah Lagi Jadi Warna Krem?
Latar belakang pembentukkan satpam adalah kurangnya jumlah anggota kepolisian berbanding jumlah penduduk, serta situasi keamanan pada saat itu.
Berawal dari dibentuknya Pam Swakarsa, anggota kepolisian menggandeng warga sipil yang bertugas untuk membantu menjaga keamanan.
Adapun sebutan satuan pengamanan atau satpam diambil dari istilah security guard yang kerap digunakan di luar negeri.
Sebagai pelopor tonggak berdirinya satuan pengamanan, maka Jenderal Polisi Awaloedin Djamin disebut sebagai Bapak Satpam Indonesia.
Hal ini pula yang menjadi alasan setiap tanggal 30 Desember dirayakan sebagai HUT Satpam Indonesia.
Aturan mengenai satuan pengamanan (satpam) tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diteken oleh Kapolri Idham Aziz yang menjabat pada saat itu.
Pada pasal 1 dijelaskan bahwa satuan pengamanan yang selanjutnya disebut satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Selanjutnya dijelaskan pula bahwa anggota satpam adalah petugas pengamanan swakarsa yang direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait pembentukannya, pada pasal 5 dijelaskan untuk membentuk satpam harus melalui tahapan perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan.
Lebih lanjut, tercantum pada pasal 33 pengawasan dan pengendaliannya dilakukan Kapolri yang dilaksanakan oleh: Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; dan/atau Ditbinmas Polda, untuk tingkat Polda.