Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Satpam dan Warna Seragamnya dari Masa ke Masa

Kompas.com - Diperbarui 02/02/2022, 11:45 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperkenalkan seragam baru satpam.

Seragam satpam terbaru kini berubah warna dari warna coklat menjadi krem.

Pada lengan kiri baju, terdapat logo masing-masing perusahaan tempat penyedia jasa pengamanan.

Adapun seragam satpam diubah karena warna seragam coklat terlihat seperti seragam polisi, yang membuat sulit dibedakan.

Baca juga: HUT Ke-41 Satpam, Listyo Sigit: Polri Tak Bisa Sendiri dalam Memastikan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Baca juga: Alasan Polri Ubah Kembali Seragam Baru Satpam

Sejarah Satpam dan Bapak Satpam Indonesia

Melansir dari laman Antara, satuan pengamanan atau satpam dibentuk oleh Jenderal Polisi Awaloedin Djamin dengan terbitnya SKEP/126/XII/1980 pada 30 Desember 1980.

Baca juga: Awalnya Coklat Muda, Kenapa Seragam Satpam Diubah Lagi Jadi Warna Krem?

Latar belakang pembentukkan satpam adalah kurangnya jumlah anggota kepolisian berbanding jumlah penduduk, serta situasi keamanan pada saat itu.

Berawal dari dibentuknya Pam Swakarsa, anggota kepolisian menggandeng warga sipil yang bertugas untuk membantu menjaga keamanan.

Adapun sebutan satuan pengamanan atau satpam diambil dari istilah security guard yang kerap digunakan di luar negeri.

Sebagai pelopor tonggak berdirinya satuan pengamanan, maka Jenderal Polisi Awaloedin Djamin disebut sebagai Bapak Satpam Indonesia.

Hal ini pula yang menjadi alasan setiap tanggal 30 Desember dirayakan sebagai HUT Satpam Indonesia.

Pengertian Satpam Sesuai Peraturan Negara

Aturan mengenai satuan pengamanan (satpam) tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diteken oleh Kapolri Idham Aziz yang menjabat pada saat itu.

Pada pasal 1 dijelaskan bahwa satuan pengamanan yang selanjutnya disebut satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Seragam satpam yang terlihat seperti seragam polisi, baik dari warna coklat serta tanda kepangkatan.via Situs Asosiasi Profesi Satpam Indonesia Seragam satpam yang terlihat seperti seragam polisi, baik dari warna coklat serta tanda kepangkatan.

Selanjutnya dijelaskan pula bahwa anggota satpam adalah petugas pengamanan swakarsa yang direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait pembentukannya, pada pasal 5 dijelaskan untuk membentuk satpam harus melalui tahapan perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan.

Lebih lanjut, tercantum pada pasal 33 pengawasan dan pengendaliannya dilakukan Kapolri yang dilaksanakan oleh: Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; dan/atau Ditbinmas Polda, untuk tingkat Polda.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com