PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 12 muda-mudi diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat di sejumlah penginapan, Sabtu (15/1) malam.
12 pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan surat nikah.
"Mereka yang diamankan tersebut dibawa ke mako Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian orangtua mereka kita panggil," ujar Kasatpol PP Kota Padang Mursalim kepada sejumlah awak media, Minggu (16/1/2022).
Mursalim menuturkan, razia pasangan muda-mudi tanpa surat nikah ini diamankan karena banyak laporan masyarakat mengenai sejumlah penginapan yang didatangi pasangan tersebut.
"Saat kita minta 12 orang ini untuk menunjukkan surat nikahnya, mereka tidak bisa menunjukkan surat menikahnya," katanya.
Mursalim mengatakan, Satpol PP Kota Padang akan terus mengawasi untuk menciptakan kondisi yang tertib serta menjaga norma-norma sesuai kearifan lokal, yaitu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Baca juga: Videonya Berbuat Mesum di Pinggir Jalan Beredar, Pasangan Asal Bulukumba Ditangkap
Para orangtua juga diimbau agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus ke pergaulan yang tidak baik.
"Orangtua agar mengawasi lingkungan anaknya dan dengan siapa mereka bergaul. Jangan sampai anak-anak kita rusak karena salah pergaulan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.