Menurut Satake, saat tim turun ke salon MS di Padang Barat, Kota Padang, ditemukan pemilik salon dan dua PSK yang merangkap karyawannya.
Di dalam salon itu juga terdapat kamar-kamar yang menjadi tempat kegiatan esek-esek terjadi.
Dari dalam kamar itu ditemukan dua wanita dan satu pria.
"Dalam salon itu ada empat kamar. Saat digerebek, dalam satu kamar ditemukan satu wanita dengan pria hidung belang sedang berkencan. Sedangkan satu kamar lagi ditemukan satu wanita saja yang berpakaian minim usai melayani pelanggannya," kata Satake.
Baca juga: Prostitusi Terselubung di Padang, Salon Sediakan Kamar dan PSK Digerebek Polisi
Saat ini, kata Satake, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 296 KUHP yang berbunyi, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
"Sedangkan dua wanita dan satu pria dijadikan saksi. Kedua wanita akan direhabilitasi ke panti Andam Dewi Solok," kata Satake.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.