KOMPAS.com - RC tak bisa menahan tangis usai dibebaskan dari segala tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Pria tersebut merupakan tersangka pencurian ponsel. Ia mencuri ponsel untuk kebutuhan anaknya bersekolah secara online.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian mengatakan, kejaksaan membebaskan RC berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Baca juga: Curi Ponsel untuk Anak Sekolah, Pencuri Ini Menangis karena Dibebaskan
"Setelah melalui pertimbangan yang cermat dan terukur, kami juga turunkan tim untuk melihat kondisi di lapangan termasuk di rumah tersangka sehingga kemudian diutamakan prinsip keadilan dengan pertimbangan kemanusiaan," ucapnya, Jumat (14/1/2022).
Jeff menerangkan, penghentian tuntutan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restorative justice.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kejari Pangkalpinang Nomor 01L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022.
Baca juga: Pura-pura Belanja, Pria Ini Curi Ponsel Pemilik Kedai, Berakhir Ditembak Polisi
Dijelaskan Jeff, pembebasan ini juga berdasar atas penelusuran kejaksaan terhadap rekam jejak RC.
Laki-laki itu ternyata baru pertama kali ini melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia menambahkan, penghentian penuntutan di luar persidangan juga merupakan implementasi asas Dominus Litis.
Maksud asas tersebut, yaitu kejaksaan sebagai pemilik dan pengendali perkara pidana yang berwenang menentukan perkara bisa dibawa ke persidangan atau tidak.
Tak cuma itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice, juga harus didukung oleh lingkungan setempat, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, maupun tokoh agama.
Baca juga: Curi Ponsel demi Anak Bisa Sekolah Daring, Ayah di Garut Akhirnya Dibebaskan