Berdasarkan keterangan LBH Bandar Lampung, penahanan tanpa status hukum ini terjadi saat Arsiman dijemput dua rekannya pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Arsiman kemudian diajak ke garasi perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja. Di lokasi ini Arsiman diinterogasi oleh manajemen perusahaan.
Kemudian, Arsiman dibawa ke Mapolsek Tanjung Karang Barat dan ditahan tanpa adanya kepastian hukum atas kasus apa yang diduga dilakukannya.
Baca juga: Cerita Andrianto, Diringkus Polisi Saat Antar Jenazah Putrinya, Ternyata Salah Tangkap
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, sebelum penahanan itu Arsiman tidak pernah ditunjukkan surat penangkapan, surat penahanan maupun surat penetapan tersangka.
"Seharusnya, bila ada proses penangkapan dan penahanan, penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah perbuatan seseorang itu dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 Ayat 1 KUHAP," kata Sumaindra.
Namun, faktanya Arisman telah ditahan oleh Polsek Tanjung Karang Barat selama 8 hari tanpa ada laporan polisi, surat perintah penahanan,.
"Yang semestinya, pihak polisi memberikan tembusan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP," kata Sumaindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.