Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tahan Sopir Tanpa Status Hukum Jelas, Kapolsek di Bandar Lampung Dimutasi

Kompas.com - 14/01/2022, 21:29 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Diduga melanggar prosedur penanganan kasus, seorang kapolsek di Bandar Lampung dimutasi.

Dugaan pelanggaran prosedur tersebut diketahui setelah seorang sopir ekspedisi bernama Arsiman mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Arsiman mengadukan bahwa dia telah ditahan selama 8 hari sejak 4 - 12 Januari 2022 di Polsek Tanjung Karang Barat.

Baca juga: Belum Bayar Buku dan SPP, Siswi Yatim di Medan Dihina Bodoh dan Miskin oleh Gurunya
LBH Bandar Lampung menyebut penahanan Arsiman dilakukan tanpa adanya laporan tindak kriminal, surat penahanan, maupun surat penetapan sebagai tersangka.

Menyusul terungkapnya kasus dugaan pelanggaran prosedur itu ke publik, Kapolsek Tanjung Karang Barat, Komisaris Polisi (Kompol) DJS dimutasi.

Pemutasian Kompol DJS ini ditetapkan melalui surat telegram dari Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno dengan nomor ST/29/I/KEP./2022 per tanggal 14 Januari 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad alias Pandra membenarkan pemutasian tersebut dikeluarkan Kapolda Lampung untuk menjawab gejolak di masyarakat terkait kasus Arsiman itu.

"Ini respon cepat dari Kapolda Lampung atas berkembangnya kabar di masyarakat dari kasus itu," kata Pandra saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).

Menurut Pandra, Kompol DJS dimutasi sementara untuk mengevaluasi kinerja kerjanya dalam mengayomi masyarakat.

"Yang bersangkutan (Kompol DJS) dimutasikan sebagai pamen (perwira menengah) di Ditsamapta Polda Lampung dalam rangka evaluasi jabatan," kata Pandra.

Baca juga: Beredar Foto Gunung Krakatau Meletus Pascagempa M 6,6, BMKG: Hoaks

Pandra mengatakan, Kapolda Lampung menilai Kompol DJS telah abai dan lalai serta melakukan pelanggaran prosedur dalam menangani sebuah kasus.

Dia menambahkan, pemutasian ini adalah bukti ketegangan dari Kapolda Lampung terkait pelayanan presisi kepolisian kepada masyarakat.

"Anggota harus bertindak sesuai SOP, apalagi sampai menahan orang, harus memiliki kepastian hukum terlebih dahulu," kata Pandra.

Lebih lanjut Pandra mengatakan, saat ini kasus penahanan tanpa kepastian hukum yang menimpa Arsiman sedang didalami oleh Bidang Provost Polda Lampung.

"Saat ini Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kanit Reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung," kata Pandra.


Kronologi penahanan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com