Mendapat laporan tersebut, Polsek Todanan melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (13/1/2022) pukul 07.00 WIB, Kapolsek Todanan mendapatkan informasi pelaku berada di Pasar Kradenan Grobogan.
"Benar tersangka berada di Pasar Kradenan selanjutnya diadakan penangkapan dan pelaku dibawa ke Polsek Todanan untuk dilakukan Penyidikan," terang dia.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," imbuh dia.
Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebuah jaket merah marun berlis hitam, sebuah celana jeans biru dan satu pasang sepatu hitam dengan alas putih, yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menipu korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.