LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang PNS di Dinas Pendidikan Lampung Tengah dan seorang rekanan proyek berkomplot menilap uang dana BOS mencapai Rp 4,6 miliar.
Keduanya melakukan penerimaan fiktif barang untuk 165 sekolah di Lampung Tengah.
Kedua tersangka tersebut adalah RY (59), PNS di Dinas Pendidikan Lampung Tengah; dan ER (43), direktur CV Ramero (rekanan).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, keduanya ditangkap atas dugaan korupsi dana BOS afirmasi dan kinerja pendidikan dasar-menengah (SD-SMP) tahun anggaran 2019.
Baca juga: Mantan Kepsek Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Para Guru di Batam Kembalikan Uang Rp 119 Juta
“Hasil audit BPK, kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar,” kata Edi saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).
Edi menuturkan, modus dugaan korupsi ini dilakukan kedua tersangka dengan cara secara fiktif menerima pengadaan barang untuk 165 sekolah.
Dalam aksinya, tersangka ER membubuhkan tanda tangan palsu atas nama 165 sekolah tersebut seolah telah menerima pengadaan barang.
“Seharusnya, tanda tangan penerimaan barang itu dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara. Namun, ER menandatanganinya sendiri (memalsukan),” kata Edi.
Akibatnya, barang yang diterima diduga tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan.
Baca juga: Dana BOS Dipakai Liburan ke Malaysia, Eks Kepsek di Batam Rugikan Keuangan Negara Rp 830 Juta
Lebih lanjut, Edi mengatakan, korupsi ini juga dilakukan secara kongkalikong dengan RY.
RY yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabiddikdas) Dinas Pendidikan Lampung Tengah memerintahkan para kepala sekolah untuk mendapatkan bantuan pengadaan tersebut.
“Saat ini keduanya masih ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut,” kata Edi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.