BANDA ACEH, KOMPAS.com - Proses pemeriksaan Asnawi, wartawan Serambi Indonesia, korban pembakaran rumah di Aceh Tenggara pada 2019 sudah mulai dilaksanakan oleh Pomdam IM di Banda Aceh, Jumat, 14 Januari 2022.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin ikut menyaksikan proses hukum, yakni permintaan keterangan dari Asnawi.
Baca juga: Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis Di Aceh, Diyakini karena Pemberitaan
Nasir berharap agar proses hukum berjalan lancar dengan tetap membuka akses kepada publik untuk mendapatkan informasi.
“Kami yakin penyidik Pomdam IM akan menjalankan tugasnya secara profesional demi mempercepat kepastian hukum kepada korban,” kata Nasir.
Dalam amatan Ketua PWI Aceh, proses permintaan keterangan terhadap Asnawi diikuti oleh sejumlah wartawan berbagai media.
Sayangnya, wartawan tidak diizinkan mengambil foto dan video, meski di luar ruang pemeriksaan.
“Kami mohon dari rekan rekan tidak ada yang mengambil gambar, walau di luar ruang pemeriksaan,” kata seorang penyidik di Markas Pomdam IM.
Baca juga: Organisasi Pers Kawal Penyidikan Pomdam soal Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Aceh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.