Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/01/2022, 15:45 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengeklaim sudah menjalankan vaksin booster sejak awal tahun 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, pelaksanaan vaksin booster tersebut sudah dimulai sejak pihaknya bersurat dengan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (P2P Kemenkes) pada 5 Januari 2022.

"Kita sudah ajukan izin terkait pelaksanaan vaksinasi booster ke Kemenkes," kata Reihana di Kompleks Pemprov Lampung, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Vaksinasi Booster Jabar Dilakukan di 10 Daerah

Reihana menambahkan, vaksinasi booster ini pun sudah berjalan di sejumlah kabupaten.

"Sudah ada yang dimulai di beberapa kabupaten dan kota," kata Reihana.

Namun, Reihana belum dapat memastikan jumlah pasti vaksin booster yang telah diberikan di Lampung.

"Karena registrasi di Aplikasi V-Care baru bisa diinput kemarin," kata Reihana.

Dia menambahkan, pengajuan izin dan pelaksanaan vaksinasi booster ini dilakukan lebih awal lantaran ada beberapa temuan vaksin Pfizer atau BNT162b2 yang mendekati masa kedaluwarsa.

Selain itu, capaian vaksinasi di Provinsi Lampung yang sudah mencapai 80,38 persen atau 5.341.646 jiwa juga menjadi faktor pengajuan vaksinasi booster dilakukan lebih awal.

Baca juga: Panduan Vaksinasi Booster via PeduliLindungi: Cek Jadwal, Lokasi, dan Jenis Vaksin

"Belakangan pemerintah daerah kesulitan mencari target sasaran vaksin, meski sudah langsung ke rumah-rumah warga," kata Reihana.

Reihana menambahkan, vaksinasi booster yang dilakukan sekarang adalah gratis alias tidak berbayar, dengan melihat stok vaksin yang ada saat ini.

"Saat ini kami hanya punya vaksin gratis alias tidak berbayar," kata Reihana.

Adapun persyaratan penerima vaksin booster ini, kata Reihana, tetap mengacu pada peraturan Kemenkes, yakni sudah dua kali divaksin dan jarak penyuntikan vaksin booster minimal 6 bulan pasca-vaksinasi tahap 2.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

2 Siswa SMA di Pamekasan Tewas Ditabrak Pikap Usai Menyalip Kendaraan

2 Siswa SMA di Pamekasan Tewas Ditabrak Pikap Usai Menyalip Kendaraan

Regional
Kesal Anaknya Ditempeleng, Ibu di Palembang Laporkan Tetangga ke Polisi

Kesal Anaknya Ditempeleng, Ibu di Palembang Laporkan Tetangga ke Polisi

Regional
Polisi: 8 Warga Bangladesh ke Perbatasan RI-Timor Leste untuk Cari Kerja

Polisi: 8 Warga Bangladesh ke Perbatasan RI-Timor Leste untuk Cari Kerja

Regional
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara: Kami Harap Bisa Banding

Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara: Kami Harap Bisa Banding

Regional
SBY Soal Pilgub Jateng: Sabar Dulu

SBY Soal Pilgub Jateng: Sabar Dulu

Regional
Kronologi 6 Mobil KPU Semarang Dirusak OTK, Pelaku Seorang Diri

Kronologi 6 Mobil KPU Semarang Dirusak OTK, Pelaku Seorang Diri

Regional
WNA China Tertangkap Basah Saat Hendak Bikin Paspor Gara-gara Tak Bisa Bahasa Indonesia

WNA China Tertangkap Basah Saat Hendak Bikin Paspor Gara-gara Tak Bisa Bahasa Indonesia

Regional
5 Sate Tegal Dekat Pintu Tol Tegal

5 Sate Tegal Dekat Pintu Tol Tegal

Regional
Gubernur Riau Serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2024, Berikut Rinciannya

Gubernur Riau Serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2024, Berikut Rinciannya

Regional
Kandang di Grobogan Ludes Terbakar, 30.000 Ayam Mati Terpanggang, Rugi Rp 1,5 M

Kandang di Grobogan Ludes Terbakar, 30.000 Ayam Mati Terpanggang, Rugi Rp 1,5 M

Regional
Pelaku Perusakan Belasan Mobil Dinas di Semarang Diduga Memiliki Masalah Kejiwaan

Pelaku Perusakan Belasan Mobil Dinas di Semarang Diduga Memiliki Masalah Kejiwaan

Regional
Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, Seorang Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, Seorang Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Regional
Tersangka Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terancam Hukuman Mati

Regional
Ditolak Sana-sini, 135 Warga Rohingya Akhirnya Diungsikan ke Aceh Besar

Ditolak Sana-sini, 135 Warga Rohingya Akhirnya Diungsikan ke Aceh Besar

Regional
Berantas Pungli yang Rugikan PAD, Bupati dan DPRD Kediri Susun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Berantas Pungli yang Rugikan PAD, Bupati dan DPRD Kediri Susun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com