PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial SA (66) asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, SA ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun.
Baca juga: 3 Santriwati Dicabuli di Ciparay Bandung, Polisi Periksa Legalitas Pondok Pesantren
"Saat ini kami sudah menangkap tersangka SA dan mengamankan barang bukti, kemudian menyerahkannya kepada penyidik," kata Indra kepada wartawan, Kamis (13/1/2022) pagi.
Indra menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi di toilet umum makam Pontianak, di daerah Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Minggu (9/1/2022). Saat itu, korban tengah bermain bersama teman-temannya di sekitar lokasi kejadian.
Tak lama, lanjut Indra, tersangka SA memanggil korban. Saat korban mendekat, SA langsung menarik lengan korban dan membawanya ke dalam toilet.
"Di dalam toilet itulah perbuatan cabul dilakukan," ujar Indra.
Indra menerangkan, perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh pihak keluarga korban dan langsung melaporkannya kepada kepolisian.
"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Indra.
Indra menegaskan, atas perbuatannya tersangka SA dijerat Pasal 81 Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," tutup Indra.
Baca juga: Polisi Bakal Beri Trauma Healing ke Korban yang Dicabuli Paman Sendiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.