Kepala Desa Wanaraja Eko Wiguntoro mengatakan, warga mulai melakukan pencarian Ryan pada Minggu sore setelah menerima laporan dari orangtuanya.
Warga juga mendatangi rumah Wahyudi yang hanya berjarak 10 meter dengan rumah korban untuk menanyakan keberadaan Ryan.
Saat itu Wahyudi mengku tak mengetahui keberadaan Ryan yang sempat diajak olehnya memancing di sungai area hutan pinus.
Wahyidi baru mengaku setelah diamankan anggota polisi pada Minggu Malam.
Namun tak langsung memberitahu lokasi jasad adik sepupunya. Hal tersebut membuat warga dan relawan bolak-balik sebanyak 3 kali ke hutan yang berjarak 2 kilometer dari pemukiman.
"Dari awal sudah mengelabui, katanya di sungai tapi tidak ada. Bilang lagi katanya di taman, tapi tidak ada," ujar Sudarno.
Setelah diinterogasi, Wahyudi menunjukkan titik terakhir lokasinya Ryan dan warga akhirnya menemukan jasad Ryan di tebing.
Baca juga: Disambut Isak Tangis, Bocah Korban Pembunuhan Kakak Sepupu di Banjarnegara Dikenal Rajin Mengaji
Menurut Sudarno mengungkapkan pada Minggu siang sebelum diamankan polisi, Wahyudi sempet ke ladang membantu menanam wortel.
"Paginya membawa Ryan ke hutan, terus siangnya Wahyudi pulang sendirian, katanya malah sempat ke ladang membantu menanam wortel," kata Sudarno
Wahyudi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dia dijerat dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto 76 C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 HUHP.
"Ancamannya pidana seumur hidup," ujar Hendri.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.