LOMBOK UTARA, KOMPAS.com - Warga Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya bernapas lega setelah penandatanganan kerja sama pemanfaatan tanah antara pemerintah provinsi NTB dengan masyarakat dan pengusaha Gili Trawangan.
Warga lega karena persoalan lahan Gili Trawangan Indah (GTI) yang sudah berpuluh-puluh tahun, akhirnya bisa selesai.
Masyarakat dan pengusaha di Gili Trawangan kini dapat secara sah mengelola tanah aset pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan.
Baca juga: Belasan Kamar Hotel di Gili Trawangan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
Abdilun salah satu pelaku wisata Gili Trawangan mengaku lega setelah ditandatanganinya perjanjian pengelolaan Gili Trawangan antara masyarakat dengan Pemprov NTB.
Pemilik penginapan di Gili Trawangan ini mengatakan, penandatanganan perjanjian ini akan semakin memberikan kenyamanan bagi warga dalam melakukan usaha pariwisata.
"Kami masyarakat pada umumnya menginginkan sejak lama agar persoalan ini bisa tuntas. Dan Alhamdulillah Pak Gubernur telah memperjuangkan dan begitu besar perhatiannya kepada kami semua di Gili Trawangan ini," kata Abdilun dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Sempat Hilang, Pemanah Ikan di Gili Trawangan Ditemukan di Dasar Laut
Dengan penandatanganan ini, maka pemanfaatan tanah seluas 65 hektar milik Pemprov NTB yang berada di Gili Trawangan, diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
"Apa yang kita lakukan hari ini demi kesejahteraan masyarakat. Kita berharap dengan kerja sama ini, selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga akan mampu meningkatkan pendapatan daerah khususnya dari sektor pariwisata di masa akan datang," ujar Gubernur NTB, Zulkieflimansyah melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Sempat Hilang, Pemanah Ikan di Gili Trawangan Ditemukan di Dasar Laut