SERANG, KOMPAS.com - Uang korupsi dari pekerjaan studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA/SMK di Banten tahun 2018 mengalir ke sejumlah pihak.
Selain diterima oleh Agus Aprianto, uang korupsi diberikan kepada 17 orang dari mulai fee ahli, fee pinjam bendera hingga sewa mobil.
Aliran uang itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejari Serang Hijiriah Kusraini pada sidang perdana untuk terdakwa Joko Waluyo dan Agus Aprianto di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Eks Sekdis Pendidikan Banten Didakwa Korupsi Studi Kelayakan Lahan Sekolah Rp 697 Juta
Pembagian uang dilakukan oleh Agus yang sudah ditunjuk oleh Joko Waluyo selaku PPK dan Sekretaris Disdikbud Banten untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Dikatakan Hijiriah, Agus mengambil uang dengan nilai total Rp 697.684.600 dari 8 perusahaan konsultan yang dipinjam benderanya oleh Agus.
Masing-masing uang yang masuk ke rekening delapan perusahaan sebesar Rp 87.768.800.
"Setelah dana tersebur dipindahbukukan kedalam delapan rekening konsultan tersebut, terdakwa Agus menghubungi direktur konsultan dan meminta uang pencairan," ujar Hijiriah saat membacakan dakwaan di depan ketua majelis hakim Slamet Widodo.
Uang itu, disebutkan Hijiriah kemudian digunakan Agus Aprianto untuk Membayar ahli sebanyak Rp 60 juta.
Adapun rincian diberikan kepada saksi Susi Andriyani Rp 15 juta, saksi Imam Harwapi Rp15 juta, saksi Rinta Kasari Fitri Ayuningtyas Rp 15 juta, saksi Okta Rp 15 juta.
uang juga digunakan untuk membayar Ketua Tim Ahli Edwin Andriyana Rp 80 juta.
"Kemudian diserahkan kepada saksi Rahmad Syahputra sebanyak Rp 110 juta sebagai pembayaran pinjaman yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan,"kata Hijiriah.
Baca juga: Mantan Kepala DTPHP Lamongan Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 564 Juta
Uang sebanyak Rp 85 juta untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan (PPK) sebagai uang ucapan terimakasih.
Selanjutnya, diserahkan kepada Edy Rp 50 juta untuk keperluan sewa mobil.
Sementara Rp 40 juta sisanya diberikan kepada delapan direktur perusahaan dengan masing-masing Rp 5 juta.
Sedangkan uang Rp 100 juta diberikan kepada saksi Suherman secara bertahap sebagai uang titipan.
"Sisanya sebanyak Rp 91.684.600 dikelola dan dipergunakan oleh terdakwa Agus Aprianto," ucap Hijiriah.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 697 juta, sebagaimana hasil perhitungan penyidik dan ahli hukum dan ahli penghitungan kerugian negara Hernold F Makawimbang.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undung RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.