MANADO, KOMPAS.com - Seorang suami di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, berinisial MM (38) menganiaya istrinya berinisial AM (35), Rabu (12/1/2022).
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Desa Kiama, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.
MM menganiaya istrinya karena tersinggung dengan ucapan korban. MM masih dipengaruhi minuman keras saat menganiaya korban.
"Tersangka sudah diamankan anggota Polsek Melonguane beberapa saat setelah kejadian," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu.
Baca juga: Merasa Jadi Obyek Pencitraan, Fajar Akan Kembalikan Bantuan Ganjar Pranowo
Jules menuturkan, penganiayaan dilakukan tersangka dengan menggunakan sebilah parang.
"Sehingga membuat korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan dirawat di Rumah Sakit Mala," ujar dia.
Kejadian berawal saat tersangka bangun pagi dan langsung mencari sarapan.
"Saat itu juga istri tersangka menegurnya dengan kalimat ‘ngana tadi malam ba mabo, bangun langsung makan (kamu semalam mabuk, bangun langsung makan)'," sebut dia.