BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pembakaran rumah Asnawi Luwi, Jurnalis harian serambi Indonesia di Kabupaten Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 lalu dinilai sebagai kejahatan ham berat untuk membunuh korban dan keluarganya.
Hal itu disampaikan Askalani, kuasa hukum jurnalis yang rumahnya diduga dibakar oleh anggota TNI.
“Berdasakan pendalaman materi, bukti, dan saksi, kita yakini pembakaran rumah Asnawi dilakukan dengan terencana untuk membunuh korban dan keluarga,” kata Askalani, SH, kepada wartawan menjelang konferensi pers lintas organisasi di kantor PWI di Banda Aceh, Selasa (11/01/2022).
Baca juga: Organisasi Pers Kawal Penyidikan Pomdam soal Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Aceh
Askal menyakini pembakaran rumah kliennya itu dilakukan dengan terencana oleh aktor tertentu dan murni karena profesi Asnawi Luwi sebagai jurnalis.
Pasalnya, peristiwa pembakaran rumah terjadi setelah korban Asnawi memberitakan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan muara situlen.
“Pembakaran rumah Asnawi kami yakini murni karena profesi beliau sebagai jurnalis, dan itu ada aktor yang melatar belakangi untuk membakar rumahnya. Kami berharap kasus yang dialami oleh klien kami dan keluarga harus benar-benar ditegakkan,” katanya.
Askalani juga sangat mengapresiasi langkah dan proses hukum tindak pidana yang dilakukan oleh Polda Aceh yang mulai mengungkap motif dan pelaku kejahatan, padahal kasus tersebut telah terjadi sudah dua tahun lebih dan terkesan prosesnya tidak mendapat tanggapan penangan dengan cepat.
“Kami sangat mengapresiasi penanganan kasus pembakaran rumah Jurnalis yang dilakukan Polda Aceh, karena tercatat dari tanggal 10 Januari 2022 mulai menunjukkan progres yang luar biasa dan sudah dilimpahkan ke POMDAM IM karena pelakuknaya mengarah ke anggota TNI,” sebutnya.
Kepala Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam Iskandar Muda) Askal berharap berharap dapat segera melakukan penyidikan dan pendalaman materi bukan hanya terhadap satu orang, karena diduga ada pihak lain yang ikut terlibat bersama sama merancang sampai kemudian melakukan upaya pembakaran dengan sengaja.
“Jika kemudian dalam penyelidikan ditemukan ada unsur keterlibatan sipil maka kita mendesak proses hukum peradilan ini harus dilakukan dengan menegakkan koneksitas, terdiri dari adanya unsur TNI ataupun sipil, maka kemudian menjadi pelajaran biar kedepan tak lagi terjadi kekerasan terhadap jurnalis di Aceh”, harapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.