"Ada apa di balik sekian tahun ini diulur-ulur, ada apa, ada apa?" katanya mempertanyakan.
"Ujungnya (penerapannya) di mana?" sambung dia. Dia mengungkapkan, sudah berulang kali dimohonkan ke Kementerian.
"Tapi sekian tahun kok hanya bolak-balik, dari Unsrat ke Kementerian, dan begitu selanjutnya. Kan tidak masuk akal. Kan tidak salah saya menuntuk hak, kan Unsrat sudah status BLU, kecuali kalau masih Satker jelas kita maklumi," ujarnya.
Setahu dirinya, status Unsrat BLU pada 2017.
"Kalau tidak salah Maret 2017 surat keputusan (SK). Jadi sudah sejak lima tahun lalu. Dalam peraturan itu, dua tahun penyesuaian tapi setelah itu sudah harus diterapkan remunerasi dengan memperhatikan indikator-indikator yang ada," ucapnya.
Terkait hal ini, pihak rektorat melalui Humas Unsrat Max Rembang mengatakan, Unsrat sudah mengikuti mekanisme dan aturan terkait penerapan remunerasi. Usulan itu sudah dilakukan dari periode lalu.
"Hanya saja Kementerian Pendidikan ada banyak permintaan, proposalnya kan sudah diusulkan. Kemudian, dua tiga tahun terakhir ini segala upaya itu sudah dilakukan perbaikan-perbaikan proposal," kata Max saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Menurut dia, tidak gampang setelah Unsrat statusnya PTN-BLU.
"Formulasi kebijakan gampang tapi implimentasi kebijakan tidak gampang. Banyak rambu-rambunya," ujarnya.
Apalagi sekarang ini proses sudah di Kementerian Keuangan dan tidak lagi di Kementerian Pendidikan.
"Unsrat tinggal menunggu surat keputusan Menteri Keuangan. Sekarang sudah ada di sana (Kementerian Keuangan)," sebutnya.
Max menjelaskan, remunerasi itu harus ada keputusan Menteri Keuangan bukan lagi Kementerian Pendidikan.
Baca juga: ITB Gelar Open House 2022, Kenalkan Kampus Cirebon ke Calon Mahasiswa
Dikatakanya, status Unsrat sudah PTN-BLU sejak 2017. "Itu proses awalnya, proses pengusulan dan setelah itu ditetapkan. Kemudian disusunlah renstra. Menyusun renstra tidak hanya satu dua bulan, karena harus libatkan semua komponen termasuk di dalamnya stakeholder," paparnya.
"Di dalamnya stakeholder ini ada juga eksternal stakholder. Sama dengan sekarang, dewan pengawas BLU kan dari pihak eksternal yang dominan, seperti Kementerian Keuangan, dari Kementerian Pendidikan, juga dari wakili masyarakat. Semua itu harus dipenuhi," tambahnya.
Dia menegaskan, segala upaya dan usaha sudah dilakukan Unsrat agar mendapatkan pertimbangan rasional dari Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan.
Saat ini Unsrat tinggal menunggu surat keputusan untuk menerapkan remunerasi.
"Di penghujung 2021 berapa kali Unsrat dipanggil Kementerian Keuangan. Seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh Menteri Keuangan, Unsrat sudah penuhi seluruhnya tinggal tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan," tegas Max.
Ia berharap mudah-mudahan tahun ini sudah diterapkan.
Baca juga: KPK Panggil Kepala Divisi I Waskita Karya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
"Mudah-mudahan tahun ini jalan. Nantinya kita juga menghitung diperkirakan berapa banyak biaya remunerasi per orang dari sekitar 1.700 dosen di Unsrat," pungkas Max.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.