MANADO, KOMPAS.com - Aniaya tiga anggota keluarga, warga berinsial SP (37) ditangkap polisi.
Kejadian penganiayaan itu dilakukan SP di Kelurahan Kelurahan Tumatangtang Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa (11/1/2022) sore.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan tersangka SP terhadap ayah, adik dan adik iparnya.
"Menerima laporan dari para korban, tersangka SP langsung dijemput Tim Totosik selanjutnya diamankan di Mako Polres Tomohon," kata Jules, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Propam Polda Sulut Selidiki Dugaan Petasan Milik Polisi Sebabkan Kebakaran Gudang Mebel di Manado
Kejadian bermula saat anak dari tersangka dan anak dari adik tersangka Valen Pemba (32) sedang bermain.
Karena hujan dan takut terpeleset, korban Valen Pemba menegur dan memukul dengan tangannya masing-masing sebanyak satu kali terhadap kedua anak tersebut.
Anak kandung dari tersangka selanjutnya menangis dan langsung mengadu kepada tersangka.
Mendengar aduan dari anaknya, tersangka langsung berjalan menuju ke korban Valen Pemba dan melempar piring serta vas bunga ke arah Valen Pemba yang sementara mengupas kelapa.
Tersangka kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan ke arah wajah korban, sehingga terjadi saling pukul dan tarik menarik antara tersangka dan korban.