KUPANG, KOMPAS.com - Dua orang warga Kampung Wanomutu, Desa Kalembu Kuni, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.
Dua orang yang ditangkap tersebut yakni Agus Umbu Wukur alias Akur dan Okta Dapaloka alias Okta.
Keduanya dibekuk karena diduga membunuh Charles Buni Lero (26) di pematang sawah, Desa Kalembu Kuni.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kupang Hari Ini, 12 Januari 2022
Pembunuhan itu dilatarbelakangi masalah tanah antara orangtua para pelaku dan korban.
"Dua orang telah ditangkap, sedangkan satu pelaku bernama Wada Anu alias Wada melarikan diri," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Saat ini, lanjut Krisna, tim gabungan Polres Sumba Barat sedang mengejar pelaku yang kabur.
Polisi juga masih memeriksa para pelaku dan sejumlah saksi lainnya, untuk mengetahui motif lainnya.
"Kami akan dalami apa yang menjadi pemicu dari kasus tersebut. Kepada keluarga dan masyarakat kami imbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi," kata Krisna.
Baca juga: Bermula Temukan Sapi Mati dan Menyantapnya, 15 Warga di NTT Pusing dan Mual-mual
Selain menangkap dua pelaku lanjut Krisna, polisi juga mengamankan dua unit parang sebagai barang bukti.
"Kasus ini sudah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat," ujar Krisna.
Baca juga: Pelajar di NTT Tewas Tertimpa Pohon Saat Berkendara