KOMPAS.com - Reno (35), pecatan pegawai negeri sipil (PNS) di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi usai diduga melakuka penipuan dengan modus pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK).
Di hadapan polisi, Reno mengaku dipecat gara-gara tiga tahun tidak masuk kerja.
"Saya dulu kerja di Disduk Capil Palembang, karena tiga tahun tidak masuk saya dipecat. Jadi saya gunakan pakaian lama saya untuk menipu,"ujarnya.
Setelah itu, Reno sempat bekerja di kebun mengikuti saudaranya. Namun, karena penghasilannya kecil ia memilih pulang ke Palembang untuk mencari pekerjaan lain.
Baca juga: Oknum PNS di Pontianak Terima Pungli dari 2015 hingga 2019, Total Rp 1,67 Miliar
Tak kunjung mendapat pekerjaan, Reno akhirnya nekat menipu warga dengan modal seragam PNS miliknya. Selain itu, dirinya juga mengaku bernama Irul.
Menurut polisi, Reno sengaja datang ke rumah warga di Kecamatan Ilir Barat I sembari menawarkan jasa kepengurusan KTP, KK, PKH sampai BPJS.
Lalu, dirinya meminta uang jasa kepada warga sebesar Rp 150.000. Hal itu sesuai dengan pengakuan Budi (64), salah korban Reno.
"Dia (tersangka) ini menggunakan nama Irul. Setelah saya datang ke Camat IB I ternyata orangnya beda. Disana baru ketahuan kalau dia ini bukan PNS di sana, tapi sudah dipecat,"kata Budi.
Baca juga: Pecatan PNS Menangis Minta Ampun, Ditangkap Polisi karena Tipu Warga yang Urus KK dan KTP