KOMPAS.com- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Gibran ingin tuduhan yang dilayangkan kepadanya dibuktikan terlebih dahulu.
"Lha itu kan sudah dilaporkan dibuktikan dulu. Nak aku salah, cekelen! Penak toh. Buktikan sik aku salah pora (Kalau aku salah, tangkap! Enak kan. Buktikan dulu saya salah tidak)," kata Gibran di Kantor Wali Kota Solo, Selasa (11/1/2022).
"Nak salah detik ini tangkap ya rapopo (Kalau salah, detik ini tangkap ya enggak apa-apa). Buktikan dulu," sambung dia.
Baca juga: Gibran Ogah Polisikan Dosen UNJ yang Melaporkannya ke KPK: Buktikan Aku Salah Pora?
Gibran juga enggan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun, yang melaporkannya ke KPK.
Diberitakan sebelumnya, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Baca juga: 5 Hal soal Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Dugaan KKN dan Alasan Ubedilah Badrun
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
Baca juga: Gibran Siap Dipanggil KPK soal Laporan Dosen UNJ
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari ventura.
Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.