PEKANBARU, KOMPAS.com - SL alias A nekat membunuh seorang pria bernama JTS (62) di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Pemuda berusia 23 tahun itu membunuh karena pemilik Salon Joy tersebut memaksa pelaku untuk melakukan hubungan sesama jenis.
"Korban mengajak dan memaksa pelaku untuk berhubungan badan, namun pelaku menolak. Pelaku melihat ada sebuah pisau yang berada di meja rias kamar korban dan langsung menancapkan pisau ke tubuh korban sebanyak sembilan kali. Akibatnya, korban meninggal dunia," ungkap Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Pria di Kediri Coba Bunuh Diri dengan Senapan Angin, Diduga Depresi Kena PHK
Kholid menjelaskan, korban ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Minggu (9/1/2022).
Atas kejadian itu, Polres Dumai dengan dibantu Jatanras dan Direktorat Intelkam Polda Riau melakukan penyelidikan.
Dalam waktu 1x12 jam, kata Kholid, pelaku pembunuhan tersebut berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kota Pekanbaru.
"Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kita mendapatkan informasi bahwa handphone korban dibawa oleh pelaku yang diketahui sedang berada di Pekanbaru. Tim langsung bergerak menangkap pelaku," kata Kholid.
Pada saat penangkapan, sebut dia, pelaku yang berasal dari Kabupaten Nias, Sumatera Utara, itu melakukan perlawanan.
Sehingga, petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SL mengakui melakukan pembunuhan.
Pelaku mengaku baru beberapa hari kenal dengan korban melalui aplikasi media sosial.
"Korban menyuruh pelaku yang berdomisili di Kota Pekanbaru untuk datang ke Kota Dumai. Selanjutnya, pada Sabtu (9/1/2022) malam, pelaku berangkat ke Dumai menggunakan travel," kata Kholid.
Baca juga: Tersulut Dendam, Buruh Harian Bunuh Rekannya di Pasar Induk Caringin Bandung
Setibanya di Kota Dumai, lanjut dia, korban menjemput pelaku di depan sebuah hotel di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin.
Kemudian, korban mengajak pelaku untuk makan serta minum bandrek disekitaran Kota Dumai.
Hingga pukul 23.00 WIB, korban mengajak pelaku ke rumahnya korban di Jalan Sidorejo.