KOMPAS.com - AD (21), waga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumatera Selatan, yang mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial MP ditangkap polisi. Ia diamankan polisi di kediamannya pada Senin (10/1/2022).
Diketahui, peristiwa itu terjadi di kawasan Kecamatan SU I Palembang pada Senin (13/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepada polisi, AD mengakui perbuatannya yang telah mencabuli bocah sekolah dasar tersebut.
AD mengaku, perbuatannya dilakukan karena tergiur melihat korban.
"Saya khilaf karena melihat korban," kata AD singkat, Senin (10/1/2022).
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan mengatakan, peristiwa itu berawal saat tersangka AD sedang bermain layangan bersama dengan temannya.
Kemudian, MP datang ke lokasi untuk bermain bersama dengan teman sebayanya.
Baca juga: Lagi Main Layangan, Pria di Palembang Cabuli Bocah SD