Pertama adalah mantan Kepala Bank Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas.
Kedua, Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan ketiga Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar.
Baca juga: Berstatus Tersangka Korupsi Bank Jateng, ASN di Blora Jadi Sering Tinggalkan Kantor
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
Meskipun sedang terjerat kasus hukum, Ubaydillah Rouf yang merupakan ASN Golongan III/d tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Seksi Kepemudaan Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.