Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, YN lulusan SMA itu menawarkan investasi uang melalui unggahan status whatsapp dengan janji keuntungan yang diberikan dalam hitungan hari.
Bisnis ilegal tersebut mulai dijalankan oleh tersangka pada Februari 2021.
Investasi yang ditawarkan di antaranya diberi nama "Selasa Pendek atau Promo".
Baca juga: Polres Lamongan Amankan Mahasiswi Diduga Pelaku Investasi Bodong dengan Kerugian Rp 4 M
Semisal dalam kurun waktu 4 hingga 13 hari, para peserta investasi diiming-imingi bisa menerima keuntungan Rp 100.000 sampai Rp 500.000.
"Banyak korban yang tertarik untuk ikut usaha investasi dan kemudian menghubungi tersangka. Para korban lantas mentransfer sejumlah uang tunai dengan nominal berbeda-beda ke rekening tersangka," jelas Warsono saat jumpa pers Rabu (17/11/2021).
Dalam perkembangannya, investasi uang tersebut ternyata bodong.
Setelah menerima uang dari para korbannya, tersangka tidak bisa memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta inventasi dirugikan.
"Jumlah korban investasi 200 orang dengan nominal uang yang berbeda," ungkap Warsono.
Baca juga: 19 Korban Investasi Bodong di Makassar, Dua Tersangka Buron dan 1 Tersangka Wajib Lapor
Satreskrim Polres Jepara mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya bukti transfer dari bank, handphone tersangka, satu buah memory card, dan beberapa buku rekening bank milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar screenshoot chat dan status WhatsApp.
"Tersangka YN melanggar pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," kata Warsono.