JEPARA, KOMPAS.com - Keluarga pelaku investasi bodong, YN, gadis 21 tahun asal Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menuntut balik sejumlah korbannya yang telah melakukan penjarahan.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, dugaan aksi penjarahan tersebut berlangsung sekitar Juli 2021 di rumah orangtua YN sebelum akhirnya YN diringkus polisi pada November 2021.
"Saat itu YN ada di rumah sehingga mengetahui siapa saja yang dilaporkan diduga menjarah di rumahnya," terang Rozi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Mahasiswi di Lamongan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong, Janjikan Korban Keuntungan Besar
Menurut Rozi, penipuan bermodus investasi yang dijalankan YN pada Februari 2021 perlahan terbongkar hingga memicu para korban mendatangi tempat tinggalnya.
Saat itu sejumlah korban diduga masuk secara paksa ke rumah orangtua YN hingga nekat menjarah barang berharga.
"Lebih dari lima orang dilaporkan telah menjarah banyak barang berharga di rumah orangtua YN. Ada laptop, emas, kasur, lemari, mesin jahit dan lain-lain. Kerugian sekitar Rp 35 jutaan," terang Rozi.
Rozi menyampaikan pelaporan dugaan penjarahan di rumah pelaku investasi bodong tersebut resmi diterima pada Desember 2021.
"Pelaporan akhir tahun lalu dan sekarang masih proses penyelidikan," pungkas Rozi.
Baca juga: Sidang Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Pengacara Debat dengan Dokter
Polres Jepara meringkus YN gadis berusia 21 tahun asal Kecamatan Mlonggo, Jepara pelaku penipuan bermodus investasi.
Berdasarkan data dari Satreskrim Polres Jepara tercatat ada sebanyak 200 orang telah menjadi korban dengan total kerugian Rp 4 miliar.