KULON PROGO, KOMPAS.com - Reserse Kriminal Polres Kulon Progo menangkap B (65) yang tinggal di Pedukuhan Banaran Lor, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polisi menangkap B atas dugaan mencabuli seorang anak yang masih berusia 15 tahun.
B bertindak asusila dengan modus pengobatan alternatif demi menghilangkan guna-guna.
“Kami telah mengamankan tersangka, Senin, 10 Januari 2022, sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan singkat, Selasa (11/1/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Dukun Cabul, Sudah 3 Perempuan Jadi Korban
B tidak berkutik di hadapan polisi. Ia mengakui perbuatan itu dalam pemeriksaan awal.
Polisi langsung menjeratnya dengan Undang-Undang tersebut adalah Undang-undang (UU) 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan, pasal 81 ayat (2) tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Juga dalam UU itu, ayat (1) Pasal 82 tentang pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Semua berawal dari niat orangtua korban mengobati anaknya yang sakit, lewat pengobatan alternatif pada Agustus 2021.
Baca juga: Berniat Pindahkan Janin Hasil Hubungan Gelap, Pelajar 16 Tahun Malah Jadi Korban Dukun Cabul
Keluarga korban akhirnya menemukan B yang mengaku bisa menyembuhkan segala penyakit itu.
B sempat mengatakan korban sakit akibat guna-guna. Ia bahkan mengaku mampu mengusir guna-guna berupa besi yang bersarang di dalam perut korban.