Menurut Dedi, sejumlah permintaan tersebut bersedia dipenuhi pihak PT SRM dan kontraktor yang mendatangkan ke 25 TKA. Akan tetapi, pembayaran akan dilakukan secara bertahap.
"Terkait uang kompensasi bulan Oktober-Desember 2021 dapat direalisasikan, tetapi masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan PT SRM," jelas Dedi.
Sebelumnya, Bupati Ketapang Martin Rantan mengatakan, 25 TKA tersebut sudah mendatangi pihak Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, tapi belum ada solusi.
Baca juga: 25 TKA China Telantar di Ketapang Kalbar, Ini Permintaan Pemda
Martin ingin, 25 TKA tersebut dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak.
“Saya sebagai kepala daerah tidak boleh mangkir dan tetap harus melayani mereka (TKA). Solusinya, kita akan segera melakukan pergeseran agar mereka jangan di Ketapang. Jadi harus dipindahkan ke Rudenim Pontianak secepatnya,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/1/2022).
Menurut Martin, jika 25 TKA telantar tersebut masih berada di Kabupaten Ketapang, dia khawatir timbul dampak lain, seperti sosial dan keamanan.
“Setelah TKA itu berada di Rudenim, kami akan berkoordinasi dengan perusahaan. Serta kepada pihak-pihak terkait seperti Kedutaan RRC untuk mencari solusi menyelesaikan persoalannya,” ucap Martin.
Baca juga: TKA Asal China Ditemukan Tewas Gantung Diri di Tempat Kerjanya
Martin memastikan akan mengurus pengiriman TKA tersebut ke Rudenim Pontianak.
“Kita urus karena aspek kemanusian. Karena aspek keamanan juga karena kita tak tahu, apakah mereka ini baik atau bekas narapidana," katanya.
"Kalau mereka menimbulkan kejahatan bisa repot kita. Jadi bagus digeser saja dari Ketapang,” lanjut Martin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.