PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak 25 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China telantar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sebelumnya, 25 TKA ini bekerja di perusahaan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Namun karena sudah tidak lagi bekerja serta gaji yang belum dibayar, mereka mengadu ke pemerintah daerah.
Kepala Sub-Seksi Yanverdokim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Dedi mengatakan, kendati perusahaan telah setuju untuk memenuhi tuntutan pembayaran gaji dilakukan bertahap, namun 25 TKA tersebut enggang kembali ke perusahaan.
“Mereka saat ini masih di Ketapang dan menginap di hotel, dengan fasilitas standar hotel. Mengenai biaya ditanggung oleh TKA tersebut,” kata Dedi saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: 25 TKA Asal China Telantar di Ketapang Kalbar, Ini Tuntutannya ke Perusahaan
Menurut Dedi, selain karena pembayaran gaji yang bertahap, pemulangan 25 TKA juga terkendala ketersediaan penerbangan yang terbatas.
"Perwakilan PT SRM meminta 25 TKA tersebut untuk kembali ke lokasi perusahaan di Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, sembari menunggu penyelesaian tuntutan, tapi perwakilan TKA bersikukuh pembayaran gaji dan kompensasi serta pemulangan dilakukan serentak, dan tidak bersedia untuk kembali ke lokasi tambang,” ucap Dedi.
Maka dari itu, lanjut Dedi, pihaknya telah meminta manajemen PT SRM dan kontraktor yang mendatangkan TKA segera menyerahkan paspor 25 TKA.
“Pihak perusahaan dan kontraktor diminta bertanggung jawab terkait keberadaan dan permasalahan 25 TKA,” terang Dedi.
Baca juga: 25 TKA China yang Telantar di Ketapang Kalbar Tidak Bisa Dibawa ke Rudenim
Perwakilan dari TKA meminta sejumlah hal kepada pihak PT SRM, yakni pembayaran penuh gaji September 2021; kompensasi Oktober, November dan Desember 2021; dan tiket kepulangan ke China.
“Mereka juga meminta biaya karantina pada saat kepulangan baik di Indonesia maupun di China dan biaya pengobatan kecelakaan kerja dua orang TKA pada tanggal 22 Agustus 2021,” kata Dedi.