Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Pengacara Debat dengan Dokter

Kompas.com - 11/01/2022, 09:57 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar dengan empat dari lima terdakwa kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.

Sidang digelar pada Senin (10/1/2022), sejak pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga malam.

Pada sidang kali ini, empat orang terdakwa keluarga Salim dihadirkan langsung di dalam ruang sidang atau offline.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M, Terdakwa Tidur Saat Sidang, Hakim Minta Diawasi Ketat

Bos Fikasa Group, Agung Salim, termasuk yang dihadirkan secara langsung di persidangan.

Padahal, sebelumnya persidangan dilakukan secara online.

Bos Fikasa Group yang diduga menipu korbannya untuk berinvestasi dengan total kerugian Rp 84,9 miliar itu sebelumnya bolak-balik mangkir dan tidur dalam persidangan online.

Agung Salim datang ke persidangan dengan menggunakan kursi roda.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, dia dibawa oleh empat anggota polisi bersenjata lengkap didampingi tim jaksa.

Baca juga: Wanita Pelaku Investasi Bodong di Pekanbaru Ditangkap, Ada 18 Korban, Kerugian Rp 6 Miliar

Agung dibawa dari Rumah Sakit Madani Pekanbaru setelah proses pembantarannya selesai.

Selama di kursi roda, Agung banyak menundukkan wajah.

Pendampingnya meminta agar Agung menegakkan kepalanya supaya jangan sampai terjadi gangguan kesehatan.

Majelis hakim juga menghadirkan empat terdakwa lainnya, yakni Elly Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Maryani.

Debat penasihat hukum dan dokter

Sebelum dimulai, Ketua Majelis Hakim Dahlan menanyakan kondisi kesehatan Agung Salim.

Jaksa Herlina kemudian mempersilakan dokter menjelaskan kondisi terdakwa.

Pihak dokter rumah sakit menyatakan, terdakwa Agung Salim sudah bisa beraktivitas dengan normal dan mampu mengikuti persidangan.

Penasihat hukum terdakwa sempat mempertanyakan tentang kesehatan terdakwa, khususnya gula darahnya yang berada di angka 200.

Namun, pihak dokter menegaskan bahwa kondisi gula terdakwa masih terkontrol.

Tetapi, penasihat hukum terdakwa terus mendebat dokter.

"Ini bukan ajang debat ya, dokternya kan sudah disumpah. Silakan dilanjutkan sidang. Saya sudah konsultasi dengan Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Pengawasan. Jadi walau terdakwa dibantarkan, sidang saja, daripada semua terdakwa lepas demi hukum," kata hakim Dahlan.

 

Kesaksian korban investasi

Dalam sidang kali ini, ada delapan orang korban penipuan investasi bodong yang dihadirkan.

Para korban mengaku tergiur berinvestasi ke PT Fikasa Group dan anak perusahaannya, karena diming-imingi dengan bunga yang tinggi.

Adapun bunga yang ditawarkan adalah 9 sampai 11 persen.

Awalnya, para korban ditawari dengan deposito. Namun, belakangan mereka disuguhi promissory notes, di mana Fikasa Group bergerak di bidang properti, perhotelan dan air minum.

Kantornya berada di Pekanbaru dan Jakarta.

Para korban berinvestasi sejak 2016. Namun, belakangan investasi macet.

Para korban di Pekanbaru berupaya meminta uang kembali. Tetapi para terdakwa selalu mengingkari.

Kelima keluarga Salim didakwa melakukan penipuan terhadap nasabah.

Kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.

Penipuan investasi itu diduga dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com