Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Pengacara Debat dengan Dokter

Kompas.com - 11/01/2022, 09:57 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Kesaksian korban investasi

Dalam sidang kali ini, ada delapan orang korban penipuan investasi bodong yang dihadirkan.

Para korban mengaku tergiur berinvestasi ke PT Fikasa Group dan anak perusahaannya, karena diming-imingi dengan bunga yang tinggi.

Adapun bunga yang ditawarkan adalah 9 sampai 11 persen.

Awalnya, para korban ditawari dengan deposito. Namun, belakangan mereka disuguhi promissory notes, di mana Fikasa Group bergerak di bidang properti, perhotelan dan air minum.

Kantornya berada di Pekanbaru dan Jakarta.

Para korban berinvestasi sejak 2016. Namun, belakangan investasi macet.

Para korban di Pekanbaru berupaya meminta uang kembali. Tetapi para terdakwa selalu mengingkari.

Kelima keluarga Salim didakwa melakukan penipuan terhadap nasabah.

Kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.

Penipuan investasi itu diduga dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com