Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Diduga Anggota TNI

Kompas.com - 11/01/2022, 07:03 WIB
Raja Umar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pelimpahan perkara tersebut karena dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI.

"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pomdam Iskandar Muda," kata Winardy seperti dikutip dari Antara, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Rumah Wartawan di Duren Sawit Dibobol Maling: Motor, Perhiasan hingga Uang Ratusan Juta Raib

Ia mengatakan, penyidik sudah menyampaikan pelimpahan berkas perkara tersebut kepada korban.

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polres Aceh Tenggara.

Kemudian, dilimpahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Winardy mengatakan, pengalihan berkas penyidikan tersebut bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan itu.

Namun, karena ada pertimbangan dan bukti yang mengharuskan untuk didalami dan ditangani lebih lanjut.

"Dalam proses, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh telah memeriksa ulang saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara," ucap dia.

Baca juga: Bobol Rumah Wartawan, Pencuri Hanya Santap 2 Bungkus Kerupuk

Sebelumnya, rumah Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019.

Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada 13 Januari 2021, penyidik mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com