KOMPAS.com - FE (39), dan A (24), dua petugas keamanan salah satu perusahaan sawit yang memerkosa seorang wanita berinisial M (42) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Murata), Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Diketahui, M diperkosa para pelaku karena kepergok mencuri sawit di tempat mereka berjaga. M diperkosa kedua pelaku secara bergantian di pos keamanan.
Mereka ditangkap polisi tanpa perlawanan di mess pekerja perusahaan tersebut.
“Tersangka ini security kebun, korban ditangkap oleh pelaku karena mencuri sawit. Situasi ini dimanfaatkan kedua pelaku untuk memperkosa korban secara bergilir,” kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Tony Saputra, lewat pesan singkat, Senin (10/1/2022).
Diceritakan Tony, peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/1/2022).
Saat itu, M hendak mencuri buah sawit di kebun tersebut. Namun, aksinya gagal karena kepergok oleh FE dan A.
Kemudian, sambungnya, M diajak para pelaku ke pos keamanan dengan alasan pemeriksaan.
“Saat itu tangan korban diborgol oleh pelaku. Saat berada di pos ternyata korban langsung digilir kedua tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Tepergok Hendak Mencuri Sawit, Wanita Ini Malah Diperkosa 2 Petugas Keamanan Kebun
Saat pemerkosaan itu terjadi, kata Tony, kedua pelaku juga mengancam korban.
"Korban juga sempat diancam pelaku ketika kejadian itu berlangsung," ungkapnya.
Usai puas melakukan aksinya, oleh kedua pelaku korban diperbolehkan pulang.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban akhirnya melapor ke polisi hingga kedua pelaku ditangkap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Baca juga: Misteri Kerangka Manusia di Medan, Kenakan Baju Kotak-kotak dan Celana Biru
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.