PADANG, KOMPAS.com - Usulan untuk menggunakan hak angket dalam kasus surat sumbangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi akhirnya kandas.
Dalam sidang paripurna, Senin (10/1/2022) dua fraksi yang mengusulkan yakni Gerindra dan gabungan PDIP-PKB menarik diri sehingga tinggal fraksi Demokrat serta Partai Nasdem sebagai pengusul.
"Usulan hak angket tidak bisa diteruskan karena tidak mencukupi syarat," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi yang memimpin sidang paripurna.
Baca juga: Soal Hak Angket Surat Sumbangan Gubernur Sumbar, Sejumlah Fraksi Tarik Usulan
Dalam ketentuannya, kata Supardi, hak angket dapat diusulkan oleh minimal dua fraksi dan 10 anggota dewan.
Setelah fraksi Gerindra dan PDIP-PKB menarik diri, maka hanya tinggal satu fraksi saja Partai Demokrat sebagai pengusul.
"Secara otomatis tidak bisa usulan dilanjutkan karena hanya satu fraksi saja yang mengusulkan," kata Supardi.
Baca juga: DPRD Sumbar Segera Gelar Sidang Paripurna Hak Angket Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur
Sebelumnya, Fraksi Gerindra dan Fraksi Gabungan PDIP-PKB DPRD Sumbar menarik diri sebagai pengusul hak angket kepada Gubernur Sumbar terkait kasus surat sumbangan gubernur.
"Kami menarik diri dari pengusul hak angket kepada Gubernur Sumbar," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat dalam paripurna DPRD, Senin.
Hidayat menjelaskan fraksi yang memiliki 14 kursi di DPRD Sumbar itu menarik diri dengan alasan kondisi terkini yang sudah kondusif.
Bahwa, hingga saat ini, kata Hidayat, pihaknya sudah tidak lagi mendengar ataupun menerima laporan, adanya kebijakan dan keputusan serupa dari Kepala Daerah.
"Atas itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Sumatera Barat, yang sesungguhnya sudah menangkap dan menghargai pesan substantif dari alasan pengajuan angket ini," jelas Hidayat.
Hidayat mengatakan, hingga saat ini sudah tidak lagi mendengar ataupun menerima laporan adanya oknum-oknum yang diduga mengaku-ngaku dekat dengan Gubernur.
Fraksi Gerindra, kata Hidayat, berkeinginan agar Gubernur dalam menjalankan tugas dan amanah sebagai Kepala Daerah tidak diganggu oleh siapa pun yang tidak memiliki kewenangan untuk itu.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP-PKB, Albert Hendra Lukman mengakui fraksinya sudah menarik diri sebagai pengusul hak angket.
Ia menyebutkan alasan fraksinya menarik diri karena Gubernur Sumbar sudah mulai melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.