Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosaan Terhadap 3 Santriwati di Ciparay Bandung Dilakukan di Ruangan Ponpes

Kompas.com - 10/01/2022, 15:40 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan H sebagai tersangka pemerkosaan terhadap tiga santriwati di bawah umur di Ciparay, Kabupaten Bandung.

Pelaku yang merupakan pemilik pondok pesantren tersebut melakukan tindakan asusila itu berulang kali.

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo mengatakan bahwa tiga santriwati yang diperkosa pelaku ini masih di bawah umur.

"Semua (korban) di bawah umur," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santriwati dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam, Korban Dipijat hingga Tak Sadar

Menurut Kusworo, tindakan tersebut dilakukan pelaku di ruangan di pondok pesantren miliknya itu.

"Di ruangannya pemilik pondok pesantren itu. iya berulang-ulang," kata Kusworo.

Adapun modus tersangka ini memanggil para korban dengan dalih akan diisi tenaga dalam.

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dengan dalih akan diisi tenaga dalam kemudian dilakukan pijatan sehingga pakainnya dibuka dan dilakukanlah persetubuhan dan pencabulan tersebut," terang Kusworo.

Baca juga: Diperkosa Guru Pesantren, Santriwati di Sumsel Melahirkan di Kamar Mandi Asrama

Menurut Kusworo, para korban tidak ada yang sampai mengandung atau pun melahirkan. "Sejauh ini dari pemeriksaan dokter tidak (hamil)," ucapnya.

Seperti diketahui, dari perisitiwa itu, salah satu korban menceritakan kejadian kelam yang menimpanya, kepada orang tuanya.

Mendapat berita buruk tersebut, pihak keluarga melaporkannya ke Mapolresta Bandung pada tanggal 1 Januari 2022.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat mengambil keterangan korban dan para saksi, menyita barang bukti serta melakukan visum et repertum pada korban.

"Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka dan kita tetap kan statusnya sebagai tersangka," jelas Kusworo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Regional
BEM FH Undip Serahkan 'Amicus Curiae' ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

BEM FH Undip Serahkan "Amicus Curiae" ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

Regional
Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Regional
Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Regional
Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Regional
Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Regional
Polisi di Pelalawan Setir Mobil Sambil Mabuk, Tabrak Pagar Kantor

Polisi di Pelalawan Setir Mobil Sambil Mabuk, Tabrak Pagar Kantor

Regional
Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Regional
Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Regional
Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Regional
Cepatnya Peningkatan Status Gunung Ruang, Potensi Tsunami Jadi Faktor

Cepatnya Peningkatan Status Gunung Ruang, Potensi Tsunami Jadi Faktor

Regional
'Tradisi' Warga Brebes Usai Idul Fitri, Gadaikan Perhiasan Emas Setelah Dipakai Saat Lebaran

"Tradisi" Warga Brebes Usai Idul Fitri, Gadaikan Perhiasan Emas Setelah Dipakai Saat Lebaran

Regional
Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, 2 Korban Tewas, 1 Hilang

Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, 2 Korban Tewas, 1 Hilang

Regional
Penduduk Pulau Tagulandang Dihantui Hujan Batu Pasir Gunung Ruang

Penduduk Pulau Tagulandang Dihantui Hujan Batu Pasir Gunung Ruang

Regional
Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Kampusnya, BEM Undip: Banyak Korban Takut Bersuara

Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Kampusnya, BEM Undip: Banyak Korban Takut Bersuara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com