TIMIKA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, mengungkap keberadaan pabrik ganja sintetis di Kota Timika.
Pabrik tersebut dikelola oleh tiga pemuda di salah satu rumah di Gang Toba, Jalan Pattimura.
Ketiga pemuda ini yakni IS (20) alias Irfan, AB (23) alias Alvin, dan YVR alias Viki (23).
Baca juga: 3 Korban Kecelakaan Helikopter Air Fast di Boven Digoel Dievakuasi ke Timika
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata dalam konferensi pers, Senin (10/01/2022) mengatakan, pengungkapan pabrik ganja sintetis berawal pada Jumat (7/01/2022).
Sekitar pukul 10.00 WIT, pihaknya mendapat informasi mengenai aktivitas penjualan ganja sintetis melalui Instagram dengan nama akun Gameover1999.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 23.00 WIT polisi berhasil menangkap ketiga pemuda tersebut di salah satu rumah di Gang Toba, Jalan Pattimura.
"Ini merupakan suatu apresiasi bagi saya selaku Kapolres kepada jajaran Narkoba Polres Mimika yang sudah berhasil mengungkap ini," kata AKBP Era didampingi Wakapolres Kompol Sarraju dan Kepala Satrenarkoba AKP Mansur, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Cari Speedboat yang Hilang di Perairan Asmat-Timika, SAR Gabungan Terjunkan 3 Tim
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 16 plastik klip bening kecil dan 1 plastik bening sedang berisikan ganja sintetis siap edar.
Selain itu, diamankan juga bahan dasar ganja sintetis berupa 2 plastik bening besar berisi tembakau gayo, 15 plastik kecil berisi cengkeh, 12 bungkusan rokok.
Baca juga: Tiba di Timika, Panglima TNI Bahas Pengamanan PT Freeport Indonesia
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.