KOMPAS.com - SY (21), mahasiswa asal Kabupaten Pidie Jaya diamankan polisi karena membuang bayi kandungnya di rumah kerabatnya sendiri di Kota Banda Aceh.
Ia meletakkan bayi perempuan berusia 2 bulan itu dalam kardus dan ditaruh di teras rumah kerabatnya, Syaiful, wraga Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meraxa, Kota Banda aceh pada Rabu (29/12/2021).
Bayi perempuan tersebut lahir dari hubungan SY yang menikah siri dengan AS (24) tahun 2019.
SY sengaja membuang bayi tersebut karena takut ketahuan keluarga yang memintanya untuk tak lagi berhubungan dengan AS.
Baca juga: Takut Diketahui Keluarga, Mahasiswi Tega Buang Bayi Kandungnya Dalam Kardus
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengatakan pelaku SY menikah siri dengan AS pada tahun 2019 karena hamil di luar nikah.
SY kemudian melahirkan anak pertama yang kini berusia 1,5 tahun dan kini dirawat oleh keluarga AS.
Setelah menikah siri, masing-masing keluarga melarang SY dan AS bertemu agar tak terjadi kehamilan lagi.
Saat itu keluarga sepakat akan menikahkan mereka di KUA setelah keluarga AS datang melamar langsung ke keluarga SY di Pidie Jaya.
Sebelum pernikahan terjadi, mereka dilarang bertemu. Namun ternyata AS tetap bertemu SY hingga mahasiswi tersebut kembali hamil anak kedua.
Setelah melahirkan, SY merawat anak keduanya bersama AS di salah satu rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda aceh.
Baca juga: Malu Punya Anak Hasil Hubungan Gelap, Perempuan di Sukoharjo Nekat Buang Bayi ke Belakang Rumah
Perjanjiannya adalah SY memberikan biaya jasa perawatan selama dititipkan. Setelah pulang dari Pidie Jaya, SY kembali mengambil anak keduanya.
Lalu ia mengajak suami sirinya untuk meletakkan bayi tersebut di depan rumah warga agar keluarga tak tahu jika mereka memiliki bayi lagi.
Baca juga: Remaja 18 Tahun Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Sungai, Mengaku Malu karena Hamil di Luar Nikah
SY dan AS memilih teras rumah Saiful yang berada di Desa Lampaseh Aceh itu sebagai lokasi untuk meninggalkan bayi mereka tersebut karena masih ada hubungan keluarga dengan SY.
Harapannya bayi mereka akan dirawat oleh pemilik rumah, sehingga pelaku dapat memantau perkembangan dan pertumbuhan anak hasil pernikahan siri itu.
Untuk menanggung perbuatannya kini SY dan AS sudah ditahan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 305KUHP sub Pasal 77 B Junto 76 B Undang Undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Raja Umar | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.