Sebelum dibuang, bayi tersebut sempat dirawat sendiri oleh SY bersama AS di rumah kontrakan di Kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Namun saat SY harus pulang ke Kampung di Pidie Jaya karena neneknya meninggal dunia bayi tersebut sempat dititipkan beberapa hari kepada temannya untuk dirawat.
Dengan perjanjian, kawannya akan diberikan biaya jasa untuk perawatan selama ia berada di Kampung.
"Sebelum dibuang bayi tersebut sempat dititipkan kepada kawannya, namun setelah SY kembali ke Banda Aceh bayi tersebut diambil kembali, kemudian mengajak AS untuk menaruh bayi tersebut di teras rumah warga, karena mereka takut diketahui oleh keluarga mereka memiliki bayi hasil nikah siri," Jelasnya.
SY dan AS memilih teras rumah Saiful yang berada di Desa Lampaseh Aceh itu sebagai lokasi untuk meninggalkan bayi mereka tersebut karena masih ada hubungan keluarga dengan SY.
Harapannya bayi mereka akan dirawat oleh pemilik rumah, sehingga pelaku dapat memantau perkembangan dan pertumbuhan anak hasil pernikahan siri itu.
Baca juga: Pendapat Ulama Aceh soal Nelayan Ajukan Permohonan Suntik Mati
"Bayi tersebut memang anak mereka hasil menikah siri sejak tahun 2019 lalu, mereka menikah siri juga karena hamil di luar nikah," katanya.
Anak pertama pasangan tersebut adalah laki-laki berusia 1,5 tahun yang dirawat oleh keluarga AS.
Setelah menikah siri, kedua belah pihak keluarga melarang mereka untuk berjumpa karena takut hamil lagi.
"Sebelum mereka menikah di KUA, dan perjanjiannya akan menikah di KUA dilaksanakan setelah keluarga AS datang melamar langsung ke orang tua SY di Pidie Jaya, tapi sebelum itu terjadi mereka diam-diam tetap sering bertemu hingga hamil dan melahirkan bayi yang dibuang tersebut," ungkapnya.
Untuk menanggung perbuatannya kini SY dan AS sudah ditahan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 305KUHP sub Pasal 77 B Junto 76 B Undang Undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.