"Di TKP, polisi juga mendapatkan dua orang laki-laki yaitu JL (19) dan JL (26). Kedua warga Kombos ini ternyata pelanggan VB yang ingin membeli obat keras tersebut," terang Jules.
Lelaki VB bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap VB disangkakan melanggar Pasal 197 dan/atau 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tandas Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.