Kuasa hukum Setiyadji, Farid Rudiantoro mengungkapkan alasannya menggugat Ganjar Pranowo karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.
Dalam surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada Tanggal 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.
"Kenapa kita lakukan gugatan di Pengadilan Negeri Blora, karena untuk menghentikan perbuatan melawan hukumnya gubernur," ucap Farid saat ditemui wartawan di Blora, Kamis (6/1/2022).
Selain itu, dalam gugatannya tersebut, pihaknya ingin majelis hakim mencabut surat yang dikeluarkan oleh Gubernur tentang peresmian pemberhentian antar waktu, hingga meminta uang ganti rugi senilai Rp 51 miliar.
"Sehingga klien kami merasa dirugikan, makanya kami melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.