Dia berharap, persoalan itu tak perlu dibesar-besarkan. Sebab, permohonan suntik mati tidak pernah ada dalam sistem hukum Indonesia.
“Soal kebijakan pemerintah, juga sudah didiskusikan, sudah diberi opsi solusi. Jadi, tidak sampai seperti nelayan itu bilang, kehilangan pencarian dan putus asa. Masih banyak cara mencari rezeki, termasuk opsi yang ditawarkan pemerintah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin mengaku sudah mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Dia mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah kota akan merelokasi dengan alasan membersihkan waduk itu.
Menurut Nazaruddin, waduk itu sebagai tempat sumber penghasilan utamanya yang biasa memasang keramba ikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.