“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.
Saat ini, untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, NU dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Adi.
Terduga pelaku dan pemilik barang telah dipertemukan di Mapolres Pangkalpinang.
NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.
"Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, NU terancam dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Baca juga: Nenek di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Temukan Uang Rp 5,5 Juta dan Digunakan untuk Bayar Utang
(Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor : Khairina)/BangkaPos.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.