MAMUJU TENGAH, KOMPAS.com – Kabid humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan membantah pihaknya telah membebaskan dua pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur, di Mamuju Tengah, yang mengakibatkan korban alami koma dan kehilangan kesadaran.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mateng, IPDA Argo Pongki Atmojo, menjelaskan dua warga yang diduga terlibat melakukan pengeroyokan terhadap korban Muhamad Fedriansyah (15 tahun) dibebaskan.
Alasannya, polisi mengaku belum sempat memeriksa saksi-saksi dan korban, sementara batas waktu penahanannya sudah lebih dari 24 jam.
Menurut Syamsu, dua pelaku yang saat ini sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam kasus pengeroyokan pada 16 November 2021 lalu. Keduanya tidak dibebaskan melainkan dikenai wajib lapor.
“Jadi intinya bukan dibebaskan Mas, hanya saat itu karena belum cukup bukti pemeriksaan tersangka masih wajib lapor. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan lengkapi alat bukti baru bisa ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan,”jelas Syamsu.
Di tempat terpisah Kapolres Mamuju tengah, AKBP Zakiy juga merespons cepat soal viralnya pemberitaan terkait pelaku pengeroyokan anak yang dibebaskan polisi seperti dilansir sejumlah media nasional dan lokal, termasuk melalui media sosial.
Salah satu akun medsos instagram bernama kedai.info menuliskan “Pengeroyok anaknya hingga koma dibebaskan, Sumarni menangis sesunggukan minta keadilan”.
AKBP Zakiy mengungkapkan insiden pengeroyokan korban tersebut terjadi pada Selasa, 16 November 2021 lalu. Namun saat itu baru dilaporkan oleh pihak korban pada Sabtu 20 November 2021.
Usai melaporkan kejadian tersebut, pelapor dalam hal ini korban langsung dirujuk ke rumah sakit di Makassar untuk melakukan pengobatan lanjutan.
“Saat itu pelapor belum sempat menyebutkan nama saksi dan hanya memberikan sedikit keterangan karena terburu-buru sehingga proses penyidikan sedikit terhambat. Namun sejak dilaporkan, terduga pelaku sudah kami kenakan wajib lapor”, Ungkap Zakiy.
Zaky menjelaskan, korban baru berada di Kabupaten Mamuju Tengah pada pertengahan Desember 2021, sehingga penyidik baru melanjutkan serangkaian proses penyelidikan untuk melengkapi barang bukti dan saksi-saksi kejadian.
Di tempat terpisah, ibu Muhamad fedriansyah (15 tahun), Sumarni rumahnya disambangi kapolres dan rombongannya pasca-videonya viral di media sosial.
Sumarni mengaku lega, karena dalam kunjungannya, kapolres berjanji akan memproses kasus yang menyebabkan anaknya kini terbaring dalam kondisi hilang kesadaran.
“Kemarin banyak polisi datang di rumah termasuk Pak kapolres, saya sedikit lega karena beliau sudah berjanji akan meperoses hukum dua pelaku pengeroyokan terhadap anak saya hingga koma."
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, 2 Anggota Mabes Polri dan 1 Rekannya Belum Ditahan
"Kapolres sudah menyatakan dua pelakunya sudah ditahan, saya berharap kasusnya tetap bergulir hingga pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas perbutananya, yang menyebakan anaknya kini dalam kondisi cacat pemanen," ucap Sumarni.
Dalam kesempatan itu, Sumarni juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Mamuju Tengah.
Berdasarkan Surat perintah penangkapan dengan nomor Sp. Kap/71/XII/2021/Reskrim tertanggal 31 Desember 2021, kedua orang pelaku yang berinisial AH (31) dan T (27) telah resmi mendekam di ruang tahanan Mapolres Mateng.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 atau 2 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55,56 KUHPidana dan pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 20214 tentang Perubahan UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidan lebih dari 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.