Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Benih Jagung, Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/01/2022, 23:34 WIB
Fitri Rachmawati,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat (NTB) Husnul Fauzi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung hibrida senilai Rp 27,35 miliar pada 2017.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram mengeluarkan vonis 13 tahun penjara kepada Husnul pada Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Polda NTB: Penyalur TKI Ilegal Pasang Tarif hingga Rp 10 Juta pada Korban untuk ke Malaysia

Dalam sidang yang berlangsung sore hari itu, terdakwa Husnul nampak tertunduk saat Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan vonis.

"Menjatuhkan pidana hukuman kepada saudara terdakwa Husnul Fauzi selama 13 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 600 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Somanasa dan memukul palu.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa dinyatakan lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan benih jagung hibrida yang diberikan dengan penunjukan langsung kepada PT SAM dan PT WBS.

Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, tidak mengakui perbuatannya, menyebabkan kerugian negara cukup besar Rp 27,35 miliar, tak menjaga kepercayaan dalam mengelola keuangan negara.

"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan banyak petani tidak dapat memanfaatkan bantuan benih jagung dari pemerintah," kata majelis hakim.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bertindak sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Tingkat korupsi yang dilakukan terdakwa tergolong perkara korupsi yang berat karena menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 25 miliar. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan NTB, kerugian negara mencapai Rp 27,35 miliar.

Dalam membacakan putusannya, hakim menyebut, terdakwa tak memperoleh keuntungan pribadi berupa harta benda dari tindakan korupsi tersebut.

"Karena terbukti bahwa terdakwa tidak memperoleh sedikit pun uang kerugian negara, fasilitas, janji atau pun hadiah dari penyedia jasa, sehingga terdakwa tidak dikenai biaya pengganti kerugian negara," kata hakim.

Vonis majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 13,5 tahun penjara dengan denda 600 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas vonis yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan mengambil waktu untuk berpikir.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 7 Januari 2022

Fauzi yang keluar dari ruang sidang nampak sedih menerima vonis hakim. Ia bahkan beberapa kali mengusap ujung matanya dan menolak berkomentar.

Fauzi adalah kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan pada 2017, saat Zainul Majdi menjabat sebagai Gubernur NTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com