PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau, Mursini dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru atas kasus dugaan korupsi, Jumat (7/1/2022).
Mursini yang telah ditahan di rutan tampak hadir dalam sidang yang digelar secara virtual itu.
Selain hukuman penjara, eks Bupati Kuansing periode 2016-2021 itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar akan diganti pidana kurungan 2 bulan penjara.
"Terdakwa Mursini juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 150 juta, paling lama 1 bulan sejak vonis ditetapkan. Jika tidak dibayar, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama tiga bulan lagi," ujar ketua Majelis Hakim Dahlan saat membacakan amar putusan dikutip dari Antara, Jumat.
Baca juga: Korupsi Rp 7,4 Miliar, Eks Bupati Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mursini dengan hukuman 8,5 tahun penjara.
Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim yang diketuai Dahlan menyatakan, Mursini terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada enam kegiatan di Setda Kabupaten Kuansing.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Rp 5,8 M, Eks Bupati Kuantan Singingi Sebut Beri Uang ke Pegawai KPK
Kegiatan di Setda Kuansing itu yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat senilai Rp 7,2 miliar.
Kemudian kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dengan nilai anggaran Rp 1,2 miliar.
Selanjutnya, rakor unsur Muspida senilai Rp 1,185 miliar, rakor pejabat pemda senilai Rp 960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah sebesar Rp 725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp 1,27 miliar.
"Dengan vonis ini terdakwa mempunyai tiga pilihan yang dapat dipilih yaitu menerima putusan, mengajukan banding jika tidak sependapat, dan jika belum bisa menerima sidang masih bisa berfikir tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," tegas Dahlan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.