SERANG, KOMPAS.com - Serikat buruh dan pekerja di Provinsi Banten menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi surat keputusan mengenai upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2022.
Buruh meminta adanya kenaikan UMK tahun ini sebesar 5,4 persen dari UMK 2021.
Lalu, bagaimana peluang merevisi UMK 2022?
Baca juga: Kadisnaker Sebut UMK Banten 2022 Bisa Direvisi, tapi...
Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku tidak memiliki kebebasan mengambil keputusan untuk merevisi UMK 2022.
Menurut Wahidin, penetapan besaran UMK 2022 mengacu dan sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Teman-teman (buruh) harus pahami bahwa posisi Gubernur itu sekarang tidak punya diskresi, tidak punya keleluasaan. Kalau dulu kan 8 sekian persen batas maksimal, itu bisa kita diskusikan lebih bebas. Sekarang formatnya sudah ada di PP 36," kata Wahidin kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Gubernur Banten Cabut Laporan Soal Buruh yang Geruduk Kantornya, Gelar Perkara Segera Dilakukan
Wahidin mengatakan, jika kepala daerah dalam menetapkan besaran UMK tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka ada sanksi yang akan diterimanya.
Sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Bagi gubernur, wali kota dan bupati jangan melanggar ini, karena ada sanksi administratif, itu kan kena skors tiga bulan. Ini risiko bagi kepala daerah," ujar Wahidin.