Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipicu Rasa Cemburu, Pemuda Ini Pukul dan Tendang Korban hingga Pingsan

Kompas.com - 07/01/2022, 20:12 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua pemuda di Kota Semarang ditangkap polisi karena mengeroyok seorang perempuan bernama Ana Prastiani (34), warga Kedungpane, Mijen.

Peristiwa bermula saat salah satu pelaku, yakni Winardi alias Congyang (40), dipicu cemburu lantaran melihat korban sedang dekat dengan lelaki lain.

Kemudian, Congyang mengajak rekannya yakni Sutrisno alias Jon Tris (27) yang diketahui pernah mendekam di penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Cemburu Buta, Seorang IRT Sebut Pelayan Kafe sebagai Pelakor Lalu Menikamnya dengan Pisau Cutter

Jon Tris dipenjara di Kendal atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Lantas, kedua pelaku melancarkan aksinya saat korban bersama teman lelakinya melintas di tepi jalan raya Jatibarang pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul. 14.30 WIB.

Dua pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang menggunakan tangan kosong.

"Kejadiannya dipicu oleh Congyang yang cemburu karena Ana berhubungan dengan pria lain. Sehingga mengajak Sutrisno melakukan penganiayaan kepada korban termasuk lelaki yang dekat dengan korban," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022).

Dari peristiwa itu, korban mengalami luka memar pada bahu sebelah kanan, luka memar pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan luka memar pada bagian belakang paha kaki sebelah kiri.

"Kondisi korban sempat pingsan saat kejadian karena dianiaya. Lalu oleh saksi dan kawan lelaki korban dibawa ke rumah sakit," ungkap Irwan.

Baca juga: Cemburu Lihat SMS Mesra di Ponsel, Suami Aniaya Istri dengan Golok hingga Tewas

Polisi berhasil menangkap pelaku Congyang pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB saat bersembunyi di bedeng proyek perumahan di Jalan menuju Goa Kreo wilayah Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen.

Selanjutnya, pelaku Jon Tris ditangkap sekira pukul 20.00 WIB, pada saat berada di tepi jalan raya Kedungjangan Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen.

Jon Tris mengaku melalukan kekerasan itu karena terpengaruh alkohol. "Saat itu dijemput teman. Sempat minum tuwak," ujarnya.

Diketahui korban merupakan istri siri Congyang sejak dua tahun lalu. "Menikah siri di tempat orangtua korban.pada 19 Januari 2019," ucap Congyang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seluruh Guru di Kabupaten Semarang Iuran Demi Pembangunan Gedung PGRI

Seluruh Guru di Kabupaten Semarang Iuran Demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com