Selanjutnya, pelaku Jon Tris ditangkap sekira pukul 20.00 WIB, pada saat berada di tepi jalan raya Kedungjangan Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen.
Jon Tris mengaku melalukan kekerasan itu karena terpengaruh alkohol. "Saat itu dijemput teman. Sempat minum tuwak," ujarnya.
Diketahui korban merupakan istri siri Congyang sejak dua tahun lalu. "Menikah siri di tempat orangtua korban.pada 19 Januari 2019," ucap Congyang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.